Tuesday, December 17, 2024
|
|  | Jakarta, 16 Desember 2024
No : 218/FA/XII/24 Hal : Pemberitahuan terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% Kepada Yth. Bapak/Ibu Pelanggan PT. Monotaro Indonesia Di Tempat Dengan Hormat, Terima kasih atas kerjasama yang terjalin hingga sampai saat ini. Sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur pada Bab IV Pasal 7 ayat 1 (a) dan (b) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu: a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan di atas (point b), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat proses peralihan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut: Kami akan mengirimkan Invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan tanggal penerimaan barang (bila melalui Monotaro Express) atau tanggal serah terima barang ke pihak 3PL (bila melalui 3PL/trucking). Untuk barang yang kami kirimkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, kami akan mengeluarkan Invoice dan Faktur Pajak dengan tarif PPN 11%. Untuk barang kami kirimkan mulai tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya, kami akan mengeluarkan Invoice dan Faktur Pajak dengan tarif PPN 12%. Apabila Bapak/Ibu telah mengeluarkan Purchase Order (PO) kepada kami sebelum tanggal 1 Januari 2025 (dengan tarif PPN 11%) namun barang pesanan dikirimkan setelah tanggal 1 Januari 2025 dengan alasan apapun, maka mohon bantuannya untuk dipastikan bahwa PO yang telah diberikan kepada kami tersebut tetap dapat digunakan sebagai lampiran Invoice yang kami tujukan kepada Perusahaan Bapak/Ibu dan hal ini tidak akan menyebabkan keterlambatan dalam proses pembayaran tagihan kepada kami. Jika Bapak/Ibu perlu mengganti PO tersebut, maka pengganti PO wajib disampaikan kepada kami selambatnya tanggal 31 Desember 2024. Jika kami tidak menerima pengganti PO sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, maka PO yang telah diberikan kepada kami dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku untuk proses tagihan kepada Perusahaan Bapak/Ibu. Bila ada hal-hal yag ingin ditanyakan, silahkan menghubungi kami di cs@monotaro.id, accnt@monotoro.id atau WA 6285219968320/6281519621939 atau telepon di di 021 31106990 /6285574678400.
|
| Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat diterima dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami, Finance & Accounting Dept PT MONOTARO INDONESIA |
| | | |
|
|
|
| |
|
0 Komentar untuk "π’ Pemberitahuan terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12%"